Meninggalkan
shalat wajib adalah kufur. Oleh karena itu, barang siapa meninggalkan
shalat dengan mengingkari hukum wajibnya, menurut kesepakatan ijma’ para
ulama, dia telah masuk dalam kategori kufur besar, meski terkadang dia
juga mengerjakannya . (Abdullah bin Baaz , kitab Tuffatu al ikhwaan bi
ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi arkaani al Islam)
Adapun orang yang meninggalkan shalat secara total, sedang dia
meyakini hukum wajibnya dan tidak mengingkarinya, dia juga kufur. Yang
benar dari pendapat para ulama adalah bahwa kufurnya itu adalah kufur
besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Hal itu didasarkan
pada dalil yang cukup banyak, diantaranya :
“Pada hari ketika betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk
bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka
tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka
dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan
sejahtera (QS al Qalam 42- 43)
Hal itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu masuk
dalam golongan orang orang kafir dan orang orang munafik yang punggung
mereka tetap tegak ketika kaum muslimin bersujud. Seandainya mereka
termasuk golongan kaum muslimin, niscaya mereka akan diperkenankan untuk
bersujud sebagaimana yang diperkenankan kepada kaum muslimin.
“Tiap tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,
kecuali golongan kanan, berada dalam surge, mereka saling bertanya,
tentang keadaan orang orang yang berdosa. “apakah yang memasukkan kamu
ke dalam Neraka Saqar? Mereka menjawab,” Kami dahulu tidak termasuk
orang orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan
orang miskin, dan kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang
orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan. (QS Al
Muddatsir 38-46)
Dengan demikian, orang yang meninggalkan shalat termasuk orang orang yang berbuat dosa dan akan masuk ke dalam Neraka saqar.
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
mereka itu adalah saudara saudara seagama, dan Kami menjelaskan ayat
ayat itu bagi kaum yang mengetahui (QS At Taubah 11)
صحيح مسلم ١١٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى
التَّمِيمِيُّ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ جَرِيرٍ
قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ
قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُا
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Dari Jabir RA, dia bercerita,”Aku pernah mendengar Rasulullah SAW
bersabda,” Pemisah antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah
perbuatan meninggalkan shalat.” (HR Muslim)
Imam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat
itu dinilai telah kafir besar, Ibnu Qayyim menyebutkan lebih dari 22
dalil yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat dengan kufur
besar.
-Sumber : Shalaatul Mu’min Ensiklopedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar